• 05 Jun, 2026

Sejak awal tahun Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggaungkan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Tetapi, janji manis tersebut ternyata tidak terealisasi di banyak daerah.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Jambi, Abror Lubis mengatakan di Provinsi Jambi khusus untuk pembebasan BPHTB seperti diperintahkan SKB Tiga Menteri hingga kini tidak berjalan lancar. Banyak hambatan yang terjadi, terutama dengan alasan BPHTB merupakan sumber utama pemasukan asli daerah (PAD).

“Kalau percepatan PBG sudah berjalan di mayoritas kabupaten/kota di Provinsi Jambi, tapi untuk BPHTB sampai sekarang banyak hambatan,” tegas Abror saat dihubungi.

Menurutnya, pada awal tahun 2025 penjualan rumah bersubsidi sempat tertunda akibat isu adanya rumah gratis dari pemerintah. Saat itu gaung rumah gratis sangat kencang, sehingga masyarakat memilih menunda pembelian untuk menunggu adanya rumah gratis dari pemerintah. Situasi serupa terjadi saat ini, dimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menunda pembelian rumah karena tahu BPHTB akan digratiskan.

“Informasi soal BPHTB gratis berpengaruh besar terhadap konsumen apalagi saat pembayaran uang muka ( down payment /DP), karena mereka tahunya BPHTB gratis. Padahal, di beberapa daerah belum memiliki peraturan kepala daerah terkait BPHTB,” jelas Abror.

DPD REI Jambi diakuinya gencar berkomunikasi bahkan ber-audiensi kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum membebaskan BPHTB untuk rumah MBR, tetapi hingga saat ini belum ada titik temu. Selain alasan PAD, beberapa daerah sangat selektif dalam memutuskan kriteria MBR. Dalam tafsir daerah, ungkap Abror, MBR yang diatur dalam SKB tersebut adalah yang dianggap miskin.

“Tafsir yang berbeda dengan instruksi pemerintah pusat itu berdampak, karena banyak masyarakat yang gagal memperoleh approval gratis BPHTB,” jelasnya.

Masalah lain, pemerintah daerah berkilah masih menunggu perangkat daerah lengkap usai pelantikan kepala daerah yang baru. 

Hambatan Perizinan

Di samping masyarakat menunggu untuk mendapatkan BPHTB gratis, hambatan lain ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusul perubahan dari SHM ke SHGB hingga proses balik nama atas perusahaan pengembang. Hal ini terjadi sejak April 2025 di Kota Jambi, sehingga proses sertifikat terhambat. Saat ini, unit-unit yang di-KPR-kan atau realisasi akad kredit hingga Juni 2025 adalah sertifikat yang sudah SHGB pada tahun 2024. 

Dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Abror mengungkap saat ini sulit sekali mendapatkan izin dampak lingkungan (Amdal). Dia berpendapat, izin amdal seharusnya hanya dibutuhkan untuk pembangunan yang dilakukan pengembang di atas lahan 5 hektar. Namun di Jambi, izin tersebut juga diwajibkan bagi pengembangan di bawah 5 hektar. 

“Kalau memang ini harus diurus, kami berharap prosesnya bisa selesai di bawah satu bulan,” harap Abror. 

Abror juga menyebutkan perekonomian yang melambat, juga memengaruhi daya beli masyarakat, sehingga menjadi kendala penjualan rumah di Jambi pada tahun ini. Dia berharap Jambi yang mengandalkan komoditas utama kelapa sawit, tidak juga terkena dampak geopolitik dunia. Dengan semua tantangan tersebut, REI Jambi berharap bisa merealisasikan target pembangunan hunian FLPP sebanyak 8.000 unit.

“Hingga Juni 2025, kami sudah merealisasikan 3.000 rumah,” pungkasnya. (Teti Purwanti)

 

Teti Purwanti