• 05 Jun, 2026

Setiap pergantian kabinet, isu tanah terlantar kembali mencuat dan ramai diperbincangkan. Masyarakat dan pelaku usaha resah, karena kriteria tanah terlantar dianggap terlalu multitafsir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Saat ini negara telah mengamankan 1,4 juta hektar tanah telantar di seluruh Indonesia.

Pengambilalihan tersebut tidak hanya untuk tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja, tetapi juga bisa dilakukan negara terhadap tanah berstatus hak milik jika terlantar.

“Kebijakan ini hanya untuk yang sudah terpetakan dan bersertifikat sejak disertifikasikan, dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah itu tidak didayagunakan sesuai kemanfaatannya, maka pemerintah akan memberikan surat peringatan,” jelas Nusron Wahid di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7).

tanah1a.jpeg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Rencana penyitaan tanah terlantar oleh negara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

 

Pasal 7 menyebut pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Sedangkan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika sengaja ditelantarkan dua tahun sejak penerbitan hak.

Enam kategori objek penertiban tanah telantar meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan/permukiman skala besar/terpadu, atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Nusron menjelaskan, pengambilalihan akan dilakukan melalui beberapa tahap, mulai peringatan hingga pengambilalihan. Menurutnya, proses pengambilalihan lahan telantar dilakukan kurang lebih 587 hari. Pemerintah memberi waktu dan kesempatan bagi pemilik hak untuk memanfaatkan lahan tersebut.

“Ya tentu tidak langsung diambilalih negara. Ada langkah dan tahapannya,” jelasnya.

Langkah pertama BPN akan mengirim surat. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, akan dikirim peringatan pertama. Tiga bulan lagi diberikan peringatan kedua, dan tiga bulan berikutnya peringatan ketiga. Kemudian jika masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. 

“Setelah itu, baru pemerintah menetapkan sebagai tanah terlantar. Selama tanah itu masih dikuasai, diduduki, dirawat, dan dimanfaatkan, maka negara tidak bisa mengambil alih,” tegasnya.

Butuh Kriteria Jelas

Menanggapi mencuatnya kembali rencana pemerintah mengambilalih tanah terlantar, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Pertanahan, Hervian Tahier menilai rencana tersebut jangan sampai salah kaprah, apalagi menyasar tanah-tanah yang diperoleh dari hasil pembebasan lahan milik (non-HGB/HGU). 

“REI telah berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN dan menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai developer tidak ada yang sifatnya tanah terlantar, karena posisi tanah adalah persediaan atau cadangan ( land bank ). Artinya, tanah tersebut akan dipergunakan sesuai rencana developer yang tidak mungkin selesai dikembangkan dalam waktu dua tahun apalagi untuk proyek kawasan berskala menengah besar,” tegasnya. 

Kriteria tanah terlantar secara umum berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan yang terpenuhi unsur sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara. 

hervian-tahier1-1.jpg

Menurut Hervian, justru yang menjadi masalah adalah tanah-tanah milik spekulan yang dibeli dan dikuasai untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi. Tanah spekulan ini tidak memiliki perencanaan apalagi masterplan pengembangan.

“Meski masalah tanah ini ada hak-hak yang sudah diatur undang-undang, tetapi kami menghargai posisi pemerintah sebagai regulator. REI percaya pemerintah akan mempertimbangkan semua kepentingan dan hak masyarakat termasuk pengembang,” ujarnya.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna berpendapat rencana pengambialihan tanah tidak mudah dijalankan, karena menyangkut banyak persoalan teknis dan hukum yang belum teridentifikasi secara baik. 

“Isu tanah terlantar ini sudah sejak 2010. Tapi eksekusinya enggak bisa jalan, karena status terlantar tidak terdefinisikan dengan jelas, bahkan multitafsir. Itu yang membuat masyarakat dan pelaku usaha resah,” ungkapnya. 

Dia menjelaskan ada banyak penyebab tanah bisa terlihat tidak terurus mulai dari alasan ekonomi, sengketa atau konflik ahli waris. Selain itu, Yayat juga khawatir pengambilalihan tanah akan menimbulkan persoalan pelik yang panjang di kemudian hari berupa gugatan dari para pemilik tanah.

tanah-terlantar1a.jpg

Pengertian terlantar juga bisa menjadi perdebatan, sebagai contoh pengembang yang membeli tanah untuk disimpan sebagai cadangan lahan dalam strategi jangka panjang. 

“Bukan ditelantarkan (pengembang), tapi memang mereka simpan sebagai cadangan untuk pembangunan saat pasar perumahan bergerak,” sebutnya. (Teti Purwanti)

 

Teti Purwanti