Tantangan dan peluang investasi skema DIRE, penting dipahami untuk menjadikannya alternatif investasi. Setidak-tidaknya 3 (tiga) hal ini penting diketahui bagi investor yang berminat.
Regulasi DIRE
DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan selanjutnya diinvestasikan pada aset realestat, aset yang berkaitan dengan realestat, dan/atau kas dan setara kas. Realestat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. Aset yang berkaitan dengan realestat adalah efek perusahaan realestat yang tercatat di bursa efek dan/atau diterbitkan oleh perusahaan realestat.
Pemerintah melalui Bapepam jauh-jauh hari sudah pernah mengatur investasi DIRE dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-423/BL/2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estat
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Saat ini ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi.
Investasi DIRE saat ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 64/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Peraturan yang dikeluarkan OJK pada 21 Desember 2017 ini dimaksudkan untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan dana investasi realestat di Indonesia serta meningkatkan daya saing industri dana investasi dana realestat secara internasional.
OJK sebelumnya juga sudah mengeluarkan POJK Nomor 19 /POJK.04/2016 yang mengatur tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank Kustodian Yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Di samping ketentuan-ketentuan tersebut di atas penting pula diketahui adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.03/2015. Ketentuan ini mengatur tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan