Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan level suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps) dari 6,25% menjadi 6%. Asosiasi ini mendesak agar langkah tersebut segera diikuti dengan penurunan bunga kredit perbankan.
Kepala Badan Kajian Strategis DPP REI, Ignesjz Kemalawarta menegaskan penurunan suku bunga KPR sebenarnya sudah dinantikan lama sejak Mei 2024 saat bunga acuan ditahan Bank Indonesia di level 6,25% hingga Agustus, sebelum akhirnya pada September diturunkan menjadi 6%
“Seyogyanya bank-bank itu segera menurunkan suku bunga KPR-nya dari beberapa bulan lalu. Terutama bank-bank yang sudah aman, artinya likuiditasnya bagus, NPL-nya tidak besar, dan kemudian risikonya rendah gitu ya,” kata Ignesjz.
Dengan sekarang bunga acuan diturunkan yang mengikuti bunga bank sentral Amerika Serikat The Fed, maka seharusnya perbankan segera menurunkan suku bunga KPR. Langkah itu, menurut Iqnejsz akan dirasakan masyarakat terutama calon pembeli dari kalangan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Dia menambahkan, informasi dari BI akan butuh satu hingga dua bulan bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya. Namun Ignesjz mendesak penurunan suku bunga bank bisa lebih cepat lagi karena banyak bank yang sudah likuid dan kondisinya sudah bagus.
“Sepertinya tidak ada alasan bunga bank tidak turun. Mudah-mudahan tahun ini sudah turun,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Kehormatan DPP REI Paulus Totok Lusida menyebutkan bunga KPR di Indonesia hingga saat ini masih double digit. Kondisi ini sangat memberatkan konsumen dan memberi sentimen negatif bagi pertumbuhan sektor properti.

“Suku bunga KPR saat ini masih sangat tinggi. Bahkan, selisihnya mungkin menjadi yang tertinggi di dunia jika berpatokan dengan bunga acuan Bank Indonesia,” ujarnya.
Saat ini suku bunga acuan Bank Indonesia sudah berada di level 6%, sementara bunga pinjaman di perbankan termasuk KPR masih berada di kisaran 11%-13%.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Eka Jaya mengatakan penurunan bunga acuan BI seharusnya dapat membawa angin segar bagi pasar properti yang saat ini sedang menurun. Selain penurunan bunga KPR, dia juga berharap ditambah dengan kemudahan pemberian kredit seperti aturan jelas untuk meringankan calon konsumen yang terkena BI Checking.
“Selain suku bunga yang menarik, perlu juga ada kebijakan dari OJK soal BI Checking calon konsumen agar dipermudah untuk mendapatkan KPR, mengingat aset rumah tidak dapat dipindahkan,” katanya.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang gagal BI Checking karena kadang lupa bayar kartu kredit atau cicilan motor bahkan pinjaman online, padahal nilainya tidak terlalu besar.

“Tentu saja unsur prudent tetap harus dikejar, namun kalau bisa ada keringanan. Misal jika ada tunggakan dengan limit misal maksimal Rp1 juta, calon nasabah KPR bisa tetap diproses dengan syarat segera melunasi tunggak tersebut,” rinci Bambang.
Dia menyebutkan, penurunan bunga kredit akan berdampak ke calon konsumen karena akan mendorong minat mereka untuk mencari properti yang mereka butuhkan, baik hunian maupun properti komersial. Apalagi selama ini, sekitar 3/4 dari konsumen properti merupakan pengguna KPR.
Namun, untuk tetap memastikan pasar properti tetap stabil, Bambang meminta pihak developer perlu menyiasatinya dengan memberikan promosi-promosi yang menarik. Mulai dari penerapan suku bunga KPR self subsidi, menghadirkan DP (down payment) yang ringan hingga memasang buyback guarantee kepada pihak perbankan agar memudahkan konsumen mendapat kredit.
Keberlanjutan Insentif
Ignesjz menambahkan, selain penurunan suku bunga KPR, insentif pajak semisal pajak pertambahan nilai di tanggung pemerintah (PPN DTP) juga sangat membantu konsumen properti untuk bisa mendapatkan rumah idamannya.
“Kami dari REI mengusulkan agar masa berlaku PPN DTP ini diperpanjang atau berkelanjutan (kontiniu). Jadi kalau PPN DTP itu diberlakukan untuk 2 tahun, nah itu akan banyak pengembang yang dapat meningkatkan stok rumah siap huninya,” kata Ignesjz.
Apalagi, sebutnya, selama ini pencapaian PPN DTP selalu di bawah target Kementerian Keuangan karena yang bisa menerima manfaat sangat kecil, mengingat yang dapat menggunakan PPN DTP hanya rumah sudah jadi atau siap huni. Dengan anggaran di tahun ini yang cukup besar, Ignesjz berharap aturan penerima manfaat PPN DTP bisa diperlebar.
“Kalau bisa diperpanjang dan ada kontinuitas akan jauh lebih mudah diserap pajak insentif pajak ini, sehingga para pengembang bisa membuat perencanaan yang lebih baik ke depannya,” ungkapnya.
Senior Associate Director Colliers Indonesia, Ferry Salanto menjelaskan, memanfaatkan stimulus PPN DTP dapat menjadi salah satu cara bagi pelaku pasar properti untuk menggenjot penjualan dan keterisian residensial. Dengan begitu, dapat menggerakkan sektor properti yang tadinya hanya 50%, dengan stimulus pajak bisa bergerak lebih jadi 100%.
“Tapi kita tidak pernah tahu apakah ini akan berlanjut atau tidak, terutama di tahun depan. Transisi pemerintahan baru kemungkinan akan menjadi ganjalan keberlanjutan PPN DTP ke depan,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. Aturan ini berlaku mulai tanggal 11 September 2024. Pada Pasal 7 aturan itu disebutkan insentif ini diberikan 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling besar Rp 5 miliar. (Teti Purwanti)