Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpanjangan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan tahun 2026 telah terbit. Insentif ini berlaku sejak 1 Januari 2026.
PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 tersebut menegaskan bahwa PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Beleid tersebut menyebutkan perpanjangan PPN DTP dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.
“Implementasi PPN DTP diberlakukan hingga periode 31 Desember 2026, dan akan diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dia mengatakan sektor properti merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang besar karena memiliki dampak ekonomi turunan ( multiplier effect ) tinggi. Pengumuman perpanjangan insentif PPN DTP dilakukan sejak jauh-jauh hari untuk memberikan kepastian kepada pasar.

Lewat skema ini, pemerintah akan membebaskan PPN untuk 40.000 unit per tahun. Artinya hingga Desember 2027 pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersial (non-subsidi). Oleh karena itu, Purbaya yakin insentif PPN DTP mampu mendorong sektor properti dan akan berdampak bagi sektor-sektor ekonomi lainnya.
Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk "Paket Ekonomi 2025" yang bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah baru yang dilakukan dalam periode Januari hingga Desember 2026, dengan syarat pembayaran uang muka atau cicilan pertama tidak lebih cepat dari 1 Januari 2026.
Sementara jika masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, maka fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.
Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Perpajakan, Budi Hermawan mengatakan secara umum ketentuan yang diatur dalam PMK 90 tahun 2025 sama dengan kebijakan PPN DTP sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat dapat langsung menikmati fasilitas insentif pajak dari negara tersebut.
“PPN DTP atas transaksi dari uang muka sampai pelunasan, berita acara serah terima (BAST) hingga dokumen jual beli dari periode Januari - Desember 2026 (Tahun Pajak 2026),” ungkapnya.
Dengan berlakunya PMK 90/2025, maka pembeli dapat memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100%. Sesuai ketentuan Pasal 3 dikatakan bahwa insentif diberikan untuk penyerahan yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
PPN DTP diberikan kepada setiap orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun, dan merupakan unit baru dalam kondisi siap huni. Rumah baru tersebut harus memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual.
Dorong Minat Beli
PPN DTP telah terbukti menjadi katalis positif bagi sektor properti. Sepanjang tahun 2025, Rumah123 mencatat kenaikan total permintaan ( enquiries ) properti baru mencapai 16,8% dibandingkan tahun sebelumnya.Peningkatan minat tersebut mulai terlihat signifikan sejak pertengahan tahun.
Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, menyebutkan perpanjangan PPN DTP berpotensi kembali mendorong minat beli, meski saat ini masih berada pada fase awal tahun.
“Pasar menunjukkan sinyal positif, namun konsumen kini lebih rasional dan selektif. Faktor lokasi, harga, serta kesiapan unit menjadi pertimbangan utama konsumen,” kata Marisa.

Data Rumah123 mengungkapkan first-time home buyer masih menjadi kelompok paling responsif terhadap insentif fiskal ini. Sepanjang 2025, pengguna berusia 18–34 tahun menyumbang 45,5% dari total permintaan properti baru, dengan preferensi pada hunian terjangkau dan aksesibilitas yang baik.
Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Hermawan Wijaya mengakui bahwa sebagian besar pembeli residensial mereka menggunakan insentif PPN DTP. Oleh karena itu, PPN DTP sangat bermanfaat bagi konsumen dan mendorong penjualan pengembang.
“Kontribusinya sangat signifikan sekitar 80%-90% dari penjualan (gunakan PPN DTP),” sebutnya.
Sinar Mas Land baru saja meluncurkan program nasional "Royal Key 2026" (22 Januari - 31 Desember 2026) yang memaksimalkan insentif PPN DTP. Dari program nasional ini ditargetkan penjualan sebanyak 1.400 unit properti dengan total penjualan Rp3,6 triliun.
Dukung Industri Manufaktur
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kebijakan pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP. Kebijakan tersebut dinilai strategis dan menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ungkapnya.

Sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya.
Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri. (Rinaldi)