Regulasi ini menjadi standar baru bagi kegiatan usaha broker properti di Indonesia dan menjadi instrumen kuat untuk menekan keberadaan broker ilegal yang selama ini meresahkan pasar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat tata kelola jasa perantara ( broker ) properti di Tanah Air dengan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Permendag 51/2017.
Lewat beleid ini, maka seluruh tenaga pemasaran properti diwajibkan untuk mengantongi sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), memiliki badan hukum, mematuhi standar transparansi serta menerapkan digitalisasi melalui sistem OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).
Aturan ini diyakini akan memperkuat profesionalisme, melindungi konsumen, serta mendorong broker untuk meningkatkan etika dan kompetensi yang akan mendorong investasi sektor properti.

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Clement Francis, menegaskan peraturan baru ini tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi seluruh entitas berbadan hukum tanpa kecuali. Semua badan hukum diakomodir, baik PT perorangan maupun PT dengan 2-3 partner .
“AREBI berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait implementasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 ini, sehingga seluruh broker properti memiliki lisensi resmi sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan peningkatan standar industri,” tegas Clement saat Rakernas AREBI 2026 di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.
Disebutkan, saat ini sudah ada 5.000 orang yang telah mendaftar sertifikasi broker properti Indonesia. AREBI terus melakukan sosialisasi melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada seluruh anggota. Clement menegaskan AREBI akan memastikan seluruh anggota memahami dan menjalankan kewajiban perizinan sesuai Permendag No. 33 Tahun 2025.
“Ini adalah langkah penting untuk membangun industri broker properti yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
AREBI juga akan terus memperkuat kolaborasi antara asosiasi, pelaku industri, dan pemerintah, sekaligus mendorong transformasi broker properti Indonesia agar mampu bersaing di era digital dan pasar global.
Dirinya mengajak stakeholder termasuk perbankan untuk mendukung penuh pelaksanaan Permendag tersebut dengan mendorong perbankan hanya bekerjasama dengan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) yang berbadan hukum (PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200, serta hanya bekerja sama dengan broker properti berlisensi Sertifikat Kompetensi Kerja dari BNSP.
Beberapa tujuan yang hendak dicapai dari Permendag 33/2025 ini antara lain untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan melalui pihak yang kredibel, profesional, dan terdaftar secara resmi, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan yang lebih tinggi bagi konsumen dan perbankan.

Selain itu, untuk efisiensi proses KPR karena broker berlisensi dapat membantu nasabah dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memandu proses pengajuan KPR, sehingga membuat alur kerja perbankan jadi lebih efisien dan mengurangi risiko kredit macet.
Ketentuan ini mengatur pula soal standar mulai dari kewajiban, batasan komisi, larangan praktik tidak sehat, hingga pengawasan yang diperkuat.
“Sehingga mengurangi praktik ilegal di pasar properti, karena semua pihak yang terlibat adalah entitas yang sah dan terawasi,” tegas Clement.
Lindungi Konsumen
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Mario Josko mengatakan Permendag 33/2025 memperkuat tertib niaga sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di sektor properti yang saat ini masuk kategori berisiko menengah–tinggi.
Aturan baru tidak hanya mensyaratkan P4 berbadan hukum dan memiliki NIB dengan KBLI 68200, tetapi juga harus menggunakan tenaga ahli Broker Properti, Manajer Perantara Perdagangan Properti, dan Manajer Pengelola Properti yang bersertifikat BNSP. Tenaga ahli hanya boleh terdaftar pada satu lokasi usaha sesuai NIB. Broker wajib WNI, sementara jabatan manajer dapat diisi WNA.

P4 juga diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa atau mitra co-broking , melaporkan kegiatan usaha tahunan maksimal 30 April setiap tahun melalui sistem Kemendag, serta mencantumkan perizinan pada situs web dan publikasi. Untuk operasional digital, P4 harus memenuhi ketentuan perdagangan elektronik.
“Batas komisi resmi juga telah ditetapkan yakni 2%–5% untuk jual-beli dan 5%–8% untuk sewa. P4 diperbolehkan memberikan komisi kepada tenaga ahli maksimal 70%,” jelas Mario Josko dikutip dari Kontan.co.id.
Dalam rangka perlindungan konsumen, P4 dilarang memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, serta tidak boleh menawarkan atau mengiklankan janji yang belum pasti.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pentingnya perilaku usaha yang adil dan tidak melanggar hukum. Anggota KPPU, Mohammad Reza, menegaskan bahwa dalam menjalankan usaha, sekeras apa pun persaingan, jangan sampai pelaku broker properti melanggar prinsip persaingan sehat.
“Kami mendorong agar anggota AREBI patuh, sehingga iklim persaingan tetap sehat dan adil,” tegasnya.
Sementara itu, dalam rangka penguatan kepatuhan terhadap regulasi, pada Rakernas AREBI 2026 juga dilakukan sosialisasi perubahan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Enzelin Sariah, Ketua Tim Kerja Kebijakan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan.
Dia menjelaskan, telah terjadi perubahan kode KBLI 68200 yang sebelumnya mengacu pada KBLI 2020 menjadi kode KBLI 68210 tentang Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat.
Cakupan berdasarkan deskripsi KBLI 68210 yakni jasa intermediasi realestat pembelian, penjualan dan penyewaan realestat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi, termasuk jasa intermediasi berdasarkan biaya atau kontrak dapat dilakukan secara offline maupun online . (Rinaldi)