• 21 Apr, 2026

Banyak Hambatan, REI Sumut Revisi Target Pembangunan

Banyak Hambatan, REI Sumut Revisi Target Pembangunan

Hingga akhir Mei 2025, sektor properti di Sumatera Utara (Sumut) turun 30% dibandingkan tahun lalu. Dengan kondisi itu, Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Sumut pesimis target di tahun ini tercapai.

“Target kami awalnya secara keseluruhan untuk rumah subsidi dan komersial (non-subsidi) mencapai 25.000 unit, namun melihat kondisi sampai Juni 2025, sepertinya pesimis tercapai. Mungkin maksimal realisasi hanya 18.000 unit,” sebut Ketua DPD REI Sumut, Rakutta Karo-Karo saat dihubungi.

Setelah revisi, target REI Sumut adalah untuk rumah subsidi sebanyak 17.000 unit dan rumah komersial 1.000 unit. Menurut Rakutta, target rumah komersial masih bertahan karena pihaknya masih berharap banyak pada insentif Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) yang dari Juni-Desember 2025 masih diberikan sebesar 50%.

“Seperti yang sudah diperjuangkan DPP REI, kami mendorong agar PPN DTP tetap diberlakukan sebesar 100% hingga akhir tahun ini,” ungkapnya. 

Sementara untuk rumah subsidi diproyeksikan akan turun karena sejumlah faktor terutama daya beli masyarakat yang menurun drastis sejak awal tahun ini, ketatnya sistem perbankan terutama di Bank BTN, proses perizinan di Sumatera Utara yang belum pro-pengembang terutama terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ditambah lagi, kata Rakutta, saat ini banyak anggota REI Sumut yang dipanggil aparat penegak hukum terkait air bawah tanah dan perizinan, sehingga pengembang tidak nyaman berusaha. 

“Untuk meminimalisir hal itu, DPD REI Sumut terus melakukan audensi dan membina hubungan dan komunikasi baik dengan aparat penegak hukum terutama Polda Sumut,” ungkap Rakutta.

Regulasi Pemerintah

Mengenai pemberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), dia mengungkapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru selesai di Maret- April 2025, sehingga baru dapat dimanfaatkan pengembang.

Namun, menurut Rakutta, PBG dan BPHTB hanya salah satu variabel yang dapat mempercepat pembangunan rumah subsidi, sehingga harus didukung variable lain termasuk percepatan realisasi kredit pemilikan rumah (KPR).

“Saya kira stimulus dari pemerintah sangat berpengaruh terhadap sektor properti termasuk perpanjangan PPN DTP serta kebijakan terutama dari Menteri PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) yang juga harus berpihak kepada hambatan yang dihadapi pengembang,” ungkap Rakutta. 

Dia berharap, pemerintah bisa menciptakan regulasi yang mendukung, mempercepat proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan. 

Rakutta juga berpendapat soal rencana pemerintah mengurangi luas rumah subsidi. Menurutnya, di Sumatera Utara saat ini pembangunan rumah subsidi untuk MBR terbesar ada di Kabupaten Deli Serdang yang juga merupakan salah satu penyangga Kota Medan. 

Saat ini, sekitar 60% anggota REI Sumut di daerah tersebut sedang membangun rumah subsidi, dengan harga perolehan tanah berkisar dari Rp300.000 per meter persegi. Selain itu, kepadatan penduduk di Deli Serdang juga sudah cukup tinggi, sehingga luasan rumah MBR memang selayaknya diperkecil baik luas bangunan maupun luas tanah.

“Kalau di kabupaten/kota lain di Sumatera Utara idealnya masih bisa bangunan tipe 36 meter persegi. Jadi harus disesuaikan dengan kepadatan daerah dan harga tanah di daerah tersebut, sehingga tidak bisa diterapkan menyeluruh,” jelas Rakutta. 

Meski merevisi target, REI Sumut masih berkeyakinan sektor perumahan masih berpotensi berkembang. Terlebih dengan adanya program 3 juta rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto. (Teti Purwanti)

 

Teti Purwanti