Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026. Kebijakan ini dinilai akan memberikan kepastian kepada masyarakat yang berencana membeli rumah.
Pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian rumah atau properti baru siap huni (ready stock) dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Sementara untuk rumah atau properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya ditanggung untuk harga Rp2 miliar saja, sementara sisanya tetap dikenakan tarif normal.
“Tadi PPN DTP hingga harga Rp2 miliar telah disetujui oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk diberlakukan hingga akhir 2026,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/9).
Perpanjangan insentif PPN DTP menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang sudah disiapkan pemerintah untuk 2025-2026.
Pemberlakuan PPN DTP 100% untuk perumahan seharusnya berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 tahun 2025. Tetapi dengan adanya kebijakan terbaru ini, maka fasilitas tersebut berlaku hingga akhir Desember 2026.
Fasilitas PPN DTP diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Setiap orang hanya dapat memanfaatkan PPN DTP untuk satu unit hunian.
“Perpanjangan hingga 2026 adalah langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik,” jelas Airlangga.

Bantu Masyarakat
Head of Research & Consulting CBRE Indonesia, Anton Sitorus menilai keputusan pemerintah memperpanjang PPN DTP 100% akan membantu pertumbuhan sektor properti terutama subsektor perumahan yang sedang menghadapi kondisi penurunan permintaan termasuk di segmen menengah.
“Dengan adanya insentif ini akan membantu masyarakat (konsumen) dalam situasi ekonomi masih recovery dan daya beli yang masih buruk,” ujarnya.
Selain insentif untuk konsumen, ungkap Anton, harus dipikirkan pula untuk menyiapkan insentif bagi pengembang misalnya bantuan sarana prasarana atau penyediaan lahan sehingga membantu sisi penyediaan unitnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto bahkan mendorong agak program PPN DTP dapat dilanjutkan hingga 2029. Hal itu untuk memberikan kepastian kepada pengembang dan konsumen, tanpa harus menunggu apakah insentif tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
“Kebijakan yang terjadwal membuat pelaku usaha properti dapat menerapkan perencanaan yang lebih baik,” harapnya.
Ketua DPD REI Jawa Tengah, Harmawan Mardiyanto, mengungkapkan penjualan rumah komersial di daerah itu cukup terbantu dengan adanya insentif PPN DTP. REI Jateng mendukung perpanjangan penerapan PPN DTP, bahkan jika dimungkinkan dapat diperpanjang hingga dua tahun ke depan atau lebih.
“PPN DTP sangat berdampak terhadap penjualan rumah non-subsidi, sehingga kalau sampai diskon 100% tidak dilanjutkan, maka sangat mungkin penjualan bisa anjlok,” ungkapnya. (Teti Purwanti)