• 21 Apr, 2026

Efisiensi anggaran diyakini tidak akan memengaruhi kinerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Program pembangunan infrastruktur Kementerian PU di 2025 sudah diatur secara baik, sehingga tidak akan mengganggu bahkan menghentikan jalannya pekerjaan infrastruktur yang sedang on going

Kementerian PU tetap berkomitmen dalam menjalankan pembangunan infrastruktur nasional, diantaranya dengan mengoptimalkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema ini menjadi solusi strategis dalam menghadapi keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus membuka peluang investasi dari pihak swasta dan luar negeri guna mempercepat pembangunan infrastruktur berkualitas.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan anggaran. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tegasnya, Kementerian PU bakal mendorong investasi melalui skema KPBU agar pembangunan tetap berjalan optimal. 

“Kolaborasi dengan sektor swasta memungkinkan proyek infrastruktur strategis dapat direalisasikan dengan lebih cepat dan efisien,” kata Menteri PU di Jakarta, baru-baru ini.

Sebagai bagian dari strategi pendanaan kreatif, Kementerian PU telah menetapkan target pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU pada periode 2025–2029 senilai Rp544,48 triliun. Rencana itu mencakup pembangunan 11 proyek sumber daya air, 23 proyek jalan tol dan jembatan, serta 11 proyek pemukiman. 

Dengan keterlibatan sektor swasta, kata Menteri Dody, diharapkan proyek-proyek tersebut dapat terealisasi dengan lebih optimal, baik dalam aspek pendanaan maupun efisiensi pelaksanaan.

pu2.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Melalui KPBU, pemerintah membuka ruang bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dengan tetap memprioritaskan manfaat bagi masyarakat. Dengan model pembiayaan yang lebih fleksibel, pemerintah tetap berperan sebagai regulator dan pengawas guna memastikan kualitas serta keberlanjutan proyek yang dikerjakan.

Salah satu sektor infrastruktur yang menjadi prioritas investasi adalah pembangunan bendungan, embung, jalan tol, dan jembatan. Infrastruktur ini tidak hanya mendukung ketahanan air dan konektivitas nasional, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. 

"KPBU bukan hanya soal pendanaan, tetapi juga upaya mendorong inovasi serta memperkuat soft-skill dan hard-skill tenaga kerja nasional,” jelasnya.

Menurut Dody, Kementerian PU akan mengoptimalkan anggaran yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan DPR secara efektif dan transparan, sehingga pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 

“Kementerian PU siap kerja, kami terus mengoptimalkan infrastruktur yang sudah ada agar lebih efisien dan berdampak lebih luas,” katanya.

Pagu DIPA Kementerian PU yang semula Rp110,95 triliun telah diefisiensikan sebesar Rp81,38 triliun, sehingga sisa total pagu setelah efisiensi adalah Rp29,57 triliun yang terdiri dari non rupiah murni Rp16,31 triliun dan rupiah murni Rp13,26 triliun. 

pu1.jpg

Angka pagu anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Prinsip Transparansi

Seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran, Menteri Dody menegaskan bahwa setiap proyek yang dijalankan akan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya akan memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pernyataan ini menjawab berbagai pertanyaan mengenai pengurangan anggaran di beberapa sektor, termasuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, efisiensi anggaran bukanlah hambatan, melainkan tantangan untuk bekerja lebih cermat dan inovatif dalam menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional.

“Kami terus berkomitmen untuk menghadirkan infrastruktur yang tidak hanya berkualitas tetapi juga bermanfaat langsung bagi masyarakat,“ ujarnya. (Teti Purwanti)

Teti Purwanti