Selain menghadapi situasi ekonomi yang kurang baik dengan melemahnya penjualan, saat ini bisnis properti di Indonesia juga masih menghadapi banyak gangguan. Salah satunya berkaitan dengan masalah pertanahan, dimana kembali marak aksi klaim atas lahan milik pengembang.
Realestat Indonesia (REI) sangat menyayangkan adanya aksi dari oknum kelompok masyarakat lewat cara kekerasan yang jelas-jelas menganggu iklim investasi properti di Tanah Air. Situasi yang tidak kondusif ini dikhawatirkan bakal menurunkan minat berinvestasi, semakin memperlemah pasar, dan memperburuk perekonomian nasional.
Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI, Adri Istambul Lingga Gayo menegaskan sebagai asosiasi pengembang yang tertua dan terbesar di Indonesia, DPP REI mengajak seluruh pihak untuk menghormati supremasi hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menuntut keinginannya. Penyelesaian berbagai masalah termasuk klaim atas lahan milik pengembang dapat diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum.
“Berbagai gangguan masih mempersulit pulihnya sektor properti, diantaranya aksi kelompok masyarakat yang memanfaatkan isu politis lewat aksi demo atau pengerahan massa ke lokasi proyek pengembang. Salah satu modus adalah dengan mengklaim kepemilikan lahan yang sudah dikuasai bahkan sudah dikembangkan oleh developer,” tegasnya.

Kasus terbaru adalah aksi pengerahan massa oleh kelompok masyarakat tertentu terhadap lahan milik PT Metropolitan Kentjana Tbk di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Adri mengatakan selain menjatuhkan kredibilitas pengembang, aksi massa seperti itu sangat mengganggu stabilitas industri properti nasional. Apalagi bagi pengembang berstatus perusahaan terbuka yang selalu dipantau publik di pasar modal. Atas pertimbangan tersebut, Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI telah meminta keterangan dan melakukan investigasi kepada manajemen MKPI terkait peristiwa aksi kelompok massa tersebut.
Aksi kelompok massa tersebut berawal dari klaim yang mengaku ahli waris atas tanah Eigendom Verponding No. 6431 yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan dalam proyek pembangunan kawasan Pondok Indah sejak tahun 1973.
Dari keterangan yang diberikan, DPP REI menilai Metropolitan Kentjana telah membuktikan kepemilikan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Termasuk memenuhi semua kewajiban kepada negara dan masyarakat dengan pembangunan fasos/fasum, memberi kontribusi pajak, serta mematuhi kode etik Sapta Brata REI.
“Atas bukti-bukti yang ada, kami menyampaikan dukungan dan akan terus mengawal seluruh anggota yang telah menjalankan kewajiban mereka, bahkan kami siap mendampingi apabila persoalan berlanjut ke jalur hukum,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran historis dan dokumen hukum, tanah yang berlokasi di Pondok Indah (dulu Pondok Pinang) itu telah melalui proses nasionalisasi berdasarkan UU No. 1 Tahun 1958 dan SK Mendagri No. 198 Tahun 1961. PT Metropolitan Kentjana Tbk telah memperoleh hak atas tanah tersebut secara sah melalui kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta dan Panitia Sembilan yang melibatkan unsur pemerintah, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat resmi telah diterbitkan dan hingga saat ini tanah dikuasai secara legal oleh perusahaan.
Oleh karena itu, status tanah tersebut memiliki keputusan hukum yang berkekuatan tetap ( inkracht ). Berulang kali ada gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan telah diproses melalui jalur hukum, termasuk di Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK), dan seluruhnya dimenangkan oleh PT Metropolitan Kentjana Tbk.

“Dengan begitu, tidak ada proses hukum yang terbuka terkait sengketa tanah tersebut. Kami berharap tidak ada lagi pengerahan massa, dan jika ada DPP REI secara organisasi bakal melakukan pembelaan,”kata Adri.
Dia mengingatkan, industri properti telah memberikan kontribusi besar bagi pemasukan negara, dan membawa dampak berganda ( multiplier effect ) yang mampu menggerakkan ratusan industri ikutan di sektor riil, termasuk penyerapan tenaga kerja yang besar. Oleh karena itu, rusaknya iklim investasi dan kondusifitas berusaha di sektor properti akan menghancurkan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kepastian Hukum
General Manager Legal Department PT Metropolitan Kentjana Tbk, Hery Sulistyono menjelaskan aksi massa ke lokasi lahan dan properti milik perusahaan pada 6 Agustus 2025 dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum, pemaksaan kehendak, dan main hakim sendiri. Hal itu karena telah ada putusan-putusan yang mempunyai kekuatan hukum, di mana semuanya dimenangkan oleh pengembang tersebut yang dikuatkan dengan adanya SP3 dari Polda Metro Jaya dan surat dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.
“Semua pihak tanpa terkecuali wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya. (Rinaldi)