• 21 Apr, 2026

Tiga bulan lebih sudah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang juga turut diusung asosiasi pengembang terutama Realestat Indonesia (REI) terbentuk. Namun, sejauh itu pula program pembangunan rumah secara masif untuk mengejar target 3 juta rumah belum terlihat. Justru yang menonjol adalah kegaduhan demi kegaduhan tak substansial yang berhembus kencang.

Sebenarnya, program 3 juta rumah adalah sebuah cara yang ingin dilakukan pemerintah untuk mencapai target dengan satu volume tertentu yang harus terealisasi. Hal itu membutuhkan kerja nyata dan kebijakan yang tepat. Tetapi pemahaman, cara dan gebrakan yang dilakukan kementerian terlihat belum signifikan, belum tuntas, masih parsial (sepotong-sepotong) dan kurang memahami  persoalan yang sesungguhnya terjadi di sektor perumahan.

Padahal, pemerintah mengetahui dan menyadari bahwa sektor properti termasuk perumahan di dalamnya adalah pengungkit pembangunan dan pemicu ekonomi. Terlebih, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2025 bisa mencapai 8%,  satu lompatan besar dari capaian satu dekade terakhir yang rata-rata sekitar 5%. Kalau begitu, seharusnya perbaikan mutlak perlu dilakukan untuk memacu pembangunan termasuk perumahan.

Tetapi, mungkin karena pemahaman yang belum tuntas, maka kegaduhan dan kebijakan kurang tepat yang diambil. Sebagai contoh aturan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah sangat tepat guna membantu masyarakat agar lebih mampu memiliki rumah. Namun di sisi lain, ada kebijakan yang tidak sinkron, bahkan menghambat dan membuat situasi lebih buruk (kontraproduktif).

Begitu pula di lapangan, klaim bahwa sudah ada lebih dari 185 daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung), ternyata di banyak daerah belum terealisasi. Ada yang sudah menerbitkan aturan tapi belum berjalan, ada yang meminta syarat rumit, bahkan ada yang enggan menerbitkan aturannya. Padahal, Kemendagri sudah memberi tenggat sampai 31 Januari 2025 untuk penerbitan Perkada.

Oleh karena itu, mari kita kembali kepada tujuan bersama untuk merumahkan masyarakat. Kebijakan yang membuat gaduh sebaiknya tidak diteruskan, dan bersama kita majukan ekosistem perumahan yang sudah terbina baik selama ini. Buka ruang dialog yang seluas-luasnya, libatkan stakeholder termasuk asosiasi pengembang yang sudah berpengalaman membangun rumah MBR agar tidak mengulang kesalahan-kesalahan yang sama. 

Terakhir, sektor perumahan dengan segala masalahnya yang kompleks ini butuh pemimpin yang bijak, yang mau mendengar semua pihak, yang mau belajar memahami dan juga berani. 

Tujuan kita sama, jangan berbeda arah!

 

 

Drs. Ikang Fawzi, MBA