• 21 Apr, 2026

Tarik-Ulur Penghapusan SLIK untuk MBR

Tarik-Ulur Penghapusan SLIK untuk MBR

Kredit macet terutama akibat pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu akar masalah yang menghambat masyarakat untuk bisa membeli rumah. Padahal, banyak kredit macet tersebut terjadi karena masyarakat lupa atau lalai membayar denda keterlambatan yang secara nilai hanya ratusan ribu saja.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) kembali menegaskan sikapnya agar catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nominal tertentu yang selama ini menghalangi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh persetujuan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi segera dihapus atau diputihkan.

“Banyak kami temukan langsung di lapangan bahwa MBR terhambat oleh catatan masa lalunya. Karena itu, saya sudah meminta dan bersurat agar skor merah SLIK-OJK ini dihapuskan saja,” tegas  Menteri PKP di hadapan Komisi V DPR RI, Rabu (19/11).

Dia menilai SLIK OJK ibarat “lingkaran setan” yang terus menerus berulang tanpa solusi yang efektif bagi MBR. Menteri Ara mengaku sudah bertemu dengan OJK sebanyak empat kali bersama-sama dengan asosiasi pengembang untuk membahas soal SLIK. Hal yang sama sudah telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

slik1a.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mendukung upaya Kementerian PKP untuk berkomunikasi dengan instansi terkait dalam mengatasi masalah skor kredit SLIK OJK yang menghambat pengajuan kredit kepemilikan rumah KPR bagi MBR. Komisi V, ungkapnya, menerima banyak informasi dari MBR yang kesulitan dan terkendala saat akan mengambil KPR subsidi.

“Sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh perbankan akibat nasabah ada tunggakan pinjaman online pinjol, bahkan yang sudah melunasi utang pinjol tetapi di SLIK tidak langsung terhapus,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya masih mempelajari dan melakukan investigasi lebih lanjut terkait rencana penghapusan SLIK OJK. Langkah investigasi diperlukan guna memperoleh informasi akurat mengenai hambatan yang dialami MBR saat akan membeli rumah subsidi.

“Apakah memang (hambatan) itu karena demand-nya lemah atau ada hambatan yang lain?,” jelasnya.

Purbaya mengakui SLIK OJK menjadi faktor utama MBR untuk memiliki rumah. Namun apakah setelah skor kreditnya dihapus, MBR nantinya mampu untuk membeli rumah?

“Saya kira bukan SLIK OJK saja. Kalau dihapus pun mereka sebagian besar masih enggak mampu (beli rumah),” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan bahwa jumlah calon debitur yang tidak disetujui mendapatkan KPR karena masalah SLIK sangat sedikit. Terlebih, OJK sudah menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan kredit.

“Yang tidak disetujui karena SLIK, khususnya terkait dengan debitur yang memiliki saldo kurang dari Rp1 juta dan dianggap macet, jumlah mereka sangat kecil. Justru mayoritas calon debitur kredit FLPP ditolak karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan kredit,” kata Mahendra dikutip dari CNN Indonesia.

slik2.jpg

Dari 103.261 permohonan kredit FLPP yang tidak disetujui, 42,9 persen akibat proses pengajuan yang tidak lengkap. Kemudian sebagian besarnya lagi adalah mereka yang tidak masuk kriteria penerima FLPP.

Ganggu Realisasi 

Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Pembangunan dan Realisasi Rumah Sederhana, Moerod, menyatakan dukungan dan berterimakasih kepada Menteri PKP Maruarar Sirait yang terus memperjuangkan kemudahan bagi MBR yang ingin memiliki rumah. Salah satunya dengan mendorong penghapusan rapor merah SLIK OJK bagi MBR dengan nominal tertentu.

“Kasus MBR ditolak pengajuan KPR FLPP-nya karena SLIK nyata terjadi di seluruh Indonesia. Kami selaku pengembang bahkan siap menalangi di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk melunasi kendala pinjaman calon konsumen agar bisa melakukan akad kredit,” jelasnya.

moerod.jpg

Menurut Moerod, Menteri Purbaya juga sudah memperlihatkan dukungannya terkait kendala SLIK OJK ini, meski masih membutuhkan informasi data yang lebih aktual di lapangan termasuk data dari BP Tapera, sehingga hingga kini belum ada langkah nyata yang diambil pemerintah. 

“Data yang masuk ke BP Tapera hanya 100 calon konsumen saja, sementara data di lapangan angkanya mencapai 11.000 calon konsumen. Data ini tentu perlu diselesaikan, sehingga tidak menghambat program 3 juta rumah. Karena di satu sisi pemerintah sudah memberikan banyak sekali insentif, tetapi dari sisi demand masih ada rintangan berupa catatan masa lalu di SLIK OJK,” kata Moerod.

Dikatakan, saat ini ready stock rumah subsidi yang dibangun pengembang cukup banyak dan permintaan pun tinggi. Tetapi unit yang tersedia itu tidak terserap, karena kendala pada calon konsumen akibat pengajuan kreditnya tidak disetujui. 

Pengamat Perbankan, Arianto Muditomo mengatakan wacana penghapusan SLIK OJK kurang tepat, karena data acuan SLIK OJK adalah untuk melindungi pemilik dana, sekaligus mengidentifikasi kemampuan dan kemauan calon debitur dalam membayar pinjaman.

“Kalau tidak dipersyaratkan lagi, maka lembaga pembiayaan tidak memiliki acuan untuk melakukan pre-asesmen awal atas kemampuan dan kemauan atau itikad baik dari calon debitur,” ungkapnya.

Penghapusan syarat SLIK OJK hanya untuk kepentingan program, tegas Arianto, akan berisiko di kemudian hari. Hal baik yang dapat dimanfaatkan bank atau lembaga pembiayaan melalui basis data rating dan histori kredit semacam ini sebaiknya tetap dipertahankan. (Teti Purwanti)

Teti Purwanti