• 09 May, 2026

Hingga kini belum ada terlihat satu gebrakan yang terbukti mampu mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau telah mengurangi angka kekurangan (backlog) perumahan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara telah melewati masa 100 hari kerja. Namun, sampai sekarang belum adanya peta jalan ( roadmap ) program 3 juta rumah, sehingga program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini seakan berjalan di tempat dan tak tahu arah. 

Yang muncul justru kegaduhan dan stigma negatif kepada pengembang rumah subsidi yang selama ini menjadi garda terdepan pengembang perumahan bersubsidi. 

Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Andriliwan Muhammad menegaskan lima asosiasi pengembang perumahan dengan anggota sekitar 14 ribu perusahaan properti yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan rumah bagi MBR dengan menyuplai sekitar 90% rumah bersubsidi di Indonesia merasa kurang happy terhadap kebijakan gaduh yang dilakukan Kementerian PKP.

“Setelah 10 tahun mendorong-dorong adanya Kementerian Perumahan, dengan harapan sektor perumahan untuk MBR bergerak lebih cepat untuk mengatasi backlog (kekurangan pasokan), justru sebaliknya kementerian justru sibuk dengan urusan yang tidak substansial. Kalau ditanya, ya pengembang tidak happy ,” tegasnya pada acara diskusi yang diadakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, baru-baru ini.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto menegaskan pengembang adalah pelaku industri yang sudah puluhan tahun melakukan pembangunan perumahan di Indonesia. Demikian pula kelima asosiasi pengembang perumahan ini telah menjadi bagian utama dari ekosistem perumahan nasional, baik ada maupun tidak adanya kementerian.

“Kami ini pengembang yang berhimpun di asosiasi sudah puluhan tahun terbentuk dan membuktikan diri menjadi mitra setia pemerintah selama bertahun-tahun menyediakan rumah MBR. Kami bukan tipikal pengusaha yang hit and run , sehingga kami bersedia membentuk dan bergabung di asosiasi,” katanya.

Tetapi, kementerian baru tersebut malah memilih membuat kebijakan yang tidak friendly , bahkan tega melakukan persekusi terhadap pengembang rumah subsidi yang mayoritas adalah UMKM. Dia pun mengkritik cara-cara kurang elegan, dimana kementerian lebih memilih mengaungkan hal negatif dan menutupi sisi positif pengembang.

“Kami ini sudah membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi MBR. Tetapi yang bagus-bagus tidak disampaikan, namun yang jelek terus diangkat. Kami tidak tahu apa motifnya, apakah sekadar mencari popularitas, atau ada motif lain?,” kata CEO Buana Kassiti Group itu.

Menurutnya, industri properti termasuk perumahan di dalamnya merupakan salah satu cara paling mudah bagi pemerintah untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi menjadi 8% seperti yang ditargetkan. Selain itu, salah satu indikator kesejahteraan rakyat adalah rumah yang layak. Dimana pengembang adalah pelaku yang mampu meng- drive dan menyediakan rumah hingga tolak ukur kesejahteraan bisa dicapai.

“Tanggal 16 Agustus nanti, Presiden Prabowo Subianto akan membacakan pidato kenegaraan di depan Sidang Tahunan MPR RI. Rakyat tentu ingin mendengar dari kepala negara apa saja yang sudah dilakukan dalam merealisasikan program perumahan sebagai bagian dari misi Asta Cita,” tegasnya.

laput1b.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan kementerian termasuk menteri 

seharusnya membimbing pengembang, bukan malah memperlemah dengan adu domba. 

Selama 100 hari Kementerian PKP, Apersi sebagai bagian dari ekosistem perumahan juga merasa tidak happy .  Junaidi bahkan pesimis dengan program pembangunan 3 juta rumah akan berhasil tanpa adanya perubahan pola kinerja Kementerian PKP.

“Banyak hal receh-receh diurusin, tidak visioner. Padahal sektor perumahan memerlukan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan juga ekosistem perumahan,” tegasnya.

Butuh Roadmap

Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal DPP REI Raymond Ardan Arfandy mendorong Kementerian PKP yang sudah lama dirindukan kehadirannya oleh pemangku kepentingan ( stakeholder ) sebagai “ayah” bagi sektor perumahan untuk secepatnya menyusun roadmap atau cetak biru ( blueprint ) program 3 juta rumah. 

“Tanpa konsep yang jelas, maka program tersebut berpotensi berjalan tanpa arah bahkan menuju kegagalan. Tanpa roadmap , program 3 juta rumah ini hanya berisi kegaduhan yang tiada henti,” tegasnya.

laput1-sekjen.jpg
Sekjen DPP REI Raymond Ardan Arfandy 

Raymond juga menilai salah kaprah langkah Kementerian PKPyang melakukan pelaporan pengembang rumah subsidi ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kementerian dianggap telah melampaui kewenangan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi-nya. 

Menurutnya, harus dipahami dulu bahwa skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah bantuan pembiayaan kepemilikan rumah untuk MBR selaku konsumen. Karena itu, penerima dan penikmat bantuan FLPP adalah konsumen. Berbagai kemudahan yang dinikmati MBR antara lain uang muka ringan, suku bunga murah, tenor kredit panjang, PPh 1%, bebas PPN dan harga terjangkau yang dipatok pemerintah.

“Jangan salah kaprah apalagi sampai salah nalar. Bantuan subsidi dari APBN itu semua diberikan kepada konsumen, enggak ada kepada pengembang. Penerima FLPP adalah konsumen dalam hal ini MBR yang telah memenuhi persyaratan, dan penyalurannya dilakukan BP Tapera melalui perbankan, sekali lagi bukan kepada developer,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, REI mempertanyakan alasan Menteri Ara yang meminta pemeriksaan pengembang rumah subsidi kepada BPK darimana tupoksi-nya? Menurut Raymond, pengembang melakukan pembangunan rumah dengan modal pembiayaan sendiri. Demikian pula konsumen memilih rumah di proyek pengembang atas keinginan sendiri. Konsumen tidak dipaksa memilih dan membeli rumah, karena kalau tidak cocok bisa memilih di perumahan yang lain.

“Ini salah nalar menurut kami. Kecuali pengembang mendapatkan dana dari APBN untuk membiayai pembangunan rumah subsidi dan pembelinya sudah ditentukan (dicarikan) oleh pemerintah. Ini pengembang membangun rumah FLPP dengan dana mereka sendiri, kemudian (rumahnya) dipilih dan dibeli masyarakat dengan fasilitas pembiayaan dari negara. Itu harus jelas dulu dipahami,” tegasnya.

Karena dana FLPP dikelola BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) yang disalurkan oleh bank penyalur, maka fungsi monitoring dan evaluasi (monev) yang paling tepat adalah dengan memberikan kewenangan kepada BP Tapera yang disertai dengan sanksi tegas yang dapat diterapkan terhadap semua pihak yang melanggar ketentuan. Bukan justru menunjuk instansi lain untuk melaksanakan pemantauan kualitas perumahan yang dibangun pengembang.

“Kami asosiasi pengembang tidak pernah mempersoalkan tentang upaya meningkatkan kualitas rumah untuk MBR. Kami setuju dengan upaya peningkatan kualitas rumah FLPP, tetapi kembalikan kewenangan monev-nya kepada BP Tapera sebagai pengelola anggaran FLPP yang sudah ada ketentuan dan kriterianya yang jelas,” pungkas Raymond. (Rinaldi)

 

Muhammad Rinaldi