• 05 Jun, 2026

Realestat Indonesia (REI) mendukung adanya desk khusus di Bank Tanah yang bertugas menyiapkan lahan untuk pembangunan perumahan. Sebagai Program Strategis Nasional (PSN), sektor perumahan layak memperoleh perhatian lebih, mengingat angka kekurangan ( backlog ) rumah yang sangat besar.

Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Pertanahan, Hervian Tahier menyatakan dukungan terhadap usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah agar ada bagian khusus di Bank Tanah yang mengurusi kerja sama lahan untuk perumahan. 

“Mungkin tidak perlu badan baru ya. Karena Bank Tanah yang sudah ada saja sejauh ini kinerjanya belum optimal, karena lembaga kan semua butuh anggaran, jadi maksimalkan saja Bank Tanah yang ada,” kata Hervian. 

hervian-tahier2.jpg

Menurutnya, Program 3 Juta Rumah adalah program strategis nasional dan menjadi amanat undang-undang, sehingga layak jika Bank Tanah menyediakan lahan-lahan untuk kebutuhan pembangunan rumah yang bersifat nasional, terutama rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebelumnya, Wamen Fahri Hamzah menyatakan perlunya Bank Tanah yang khusus membidangi ketersediaan lahan untuk sektor perumahan. 

“Bank Tanah khusus sektor perumahan agar fokus dan bergerak cepat bisa dibentuk sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian PKP. BLU ini akan bertugas untuk serah terima aset lahan milik negara dari berbagai institusi lain yang berpotensi untuk dibangun hunian rakyat," kata Wamen PKP. 

Hervian menambahkan, pengembang perumahan sebenarnya sangat berharap banyak kepada Bank Tanah. Tetapi ternyata Bank Tanah sejauh ini belum melakukan hal substansial yang menjadi tugas utamanya akibat berbagai faktor.

“Bisa jadi karena keterbatasan, mungkin keterbatasan dana, keterbatasan aturan, atau juga keterbatasan dukungan dari Kementerian terkait,” sebutnya.

Oleh karena itu, Hervian mengusulkan agar Kementerian PKP berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dulu bernama Kementerian PUPR dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk untuk menentukan siapa nantinya yang menjadi lokomotif bagi bergeraknya Bank Tanah.

Koordinasi sangat penting, karena penyediaan dan penguasaan lahan oleh negara sangat luas. Misalnya terkait soal perampasan aset atau tanah terlantar. Hervian mengaku perampasan aset itu sudah lama pengembang tidak percaya (dapat dilakukan), karena perampasan aset ada aturan sendiri.

bank-tanah1a.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Adapun soal tanah terlantar baik di pelosok maupun di perkotaan seperti kawasan kumuh, Hervian mengusulkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumahan rakyat seperti rumah susun sewa (rusunawa) maupun rumah susun milik (rusunami). Namun, hal itu hanya bisa dilakukan jika ada regulasi yang jelas dan kerjasama dengan pemerintah daerah harus dilakukan. Menurutnya, tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh Kementerian PKP sebagai regulator. 

“Ayo optimalkan Bank Tanah, koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU dan Kementerian PKP, apalagi untuk program strategis nasional. Saat ini waktu yang tepat, karena ada Kemenko Infrastruktur sebagai konduktornya,” tegasnya.

Perkuat Bank Tanah

Wamen Fahri Hamzah sependapat bahwa bank tanah khusus yang dimaksud adalah bagian dari Bank Tanah yang saat ini sudah ada. Tetapi ada desk khusus di dalamnya untuk perumahan.

“Tentu bukan lembaga bank tanah baru. Jadi kalau Bank Tanah ini katakanlah holding , kan di dalam banyak isinya dari tanah untuk industri, tanah untuk infrastruktur dan sebagainya. Nah, khusus untuk tanah perumahan, kami (PKP) mau bikin sendiri. Tapi berkoordinasi dan di bawah Bank Tanah, karena sudah ada kelembagaannya,” jelas Fahri.

Menurutnya, Bank Tanah sudah siap menjalankan proyek strategis nasional. Fahri menilai badan tersebut memiliki mekanisme yang relatif lebih mudah, karena status tanahnya sebagai aset negara yang dipisahkan.

bank-tanah1aa.jpeg

“Saya kira kemarin kami menemukan pola bahwa menggunakan Bank Tanah salah satu jalur cepat. Selain nanti kalau Kementerian PKP punya BLU (badan layanan umum) sendiri untuk menguasai tanah," katanya.

BLU ini masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan instansi lainnya agar dapat memanfaatkan tanah untuk perumahan. Diantaranya dukungan dari Kementerian Keuangan dan Ditjen Kekayaan Negara. Oleh karena itu, saat ini Bank Tanah yang  ingin dioptimalkan terlebih dahulu.

Dengan adanya koordinasi dengan Bank Tanah BLU tanah diharapkan dapat mendorong sisi pasokan ketersediaan ( supply side ) hunian rakyat yang dibangun. Karena dengan terjaminnya ketersediaan lahan, kata Wamen PKP, maka akan memberikan kepastian bagi calon investor yang ingin membantu membangun hunian. Seperti pembangunan rumah susun di eks Perumahan DPR RI, di Kalibata, Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Investor dari Qatar.

Pemerintah juga dapat mengintervensi harga hunian untuk rakyat yang selama ini terus naik akibat harga tanah yang terus meroket. Pasalnya, harga lahan berkontribusi signifikan sebesar 40% terhadap harga rumah yang dijual. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan saat ini ada sekitar 73.432,43 hektar tanah yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.490 hektar sudah ditetapkan dan siap untuk dieksekusi. Tanah tersebut tersebar di beberapa daerah, termasuk Aceh, Banten, dan beberapa daerah lain. 

“Ini sedang kami susun semua. Tanah itu akan kami serahkan ke Bank Tanah, dan tahap selanjutnya bapak/ibu bisa langsung ke Bank Tanah. Tanah yang tersedia itu cukup layak untuk kebutuhan pembangunan perumahan,” ujarnya. (Teti Purwanti)

 

Teti Purwanti