• 21 Apr, 2026

Provinsi Banten menjadi daerah pertama yang menjadi lokasi sosialisasi kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA) yang diselenggarakan DPP Realestat Indonesia (REI). Selain Bali dan Batam, Jabodetabek termasuk Tangerang Raya di Banten memang menjadi pilihan hunian yang diminati orang asing.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Banten, Roni H. Adali menyebutkan acara sosialisasi kepemilikan hunian bagi WNA ini sudah lama dinanti-nantikan para pengembang hunian mene- ngah atas di Banten untuk mengetahui secara jelas regulasi terkait kepemilikan hunian oleh orang asing. Terlebih di Tangerang Raya saat ini banyak pengembang besar skala kota mandiri (township) yang sedang gencar membangun hunian kelas premium, baik tapak (landed house) maupun vertikal (apartemen).

“Produk yang dikembangkan pengembang menengah atas di Banten terutama di Tangerang Raya sudah banyak yang menyasar WNA, sehingga sosialisasi ini dapat membawa manfaat untuk mereka,” ujar Roni dalam acara Sosialisasi Kepemilikan Hunian Bagi WNA di Indonesia di Hotel Swissbel Serpong Tangerang, Rabu (11/9).

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah membuka keran untuk WNA memiliki properti hunian di Indonesia. Tetapi, menurutnya, banyak pengembang termasuk di Banten yang belum memahami secara jelas aturan regulasinya. Oleh karena itu, setelah sosialisasi ini pengembang di Banten dapat membidik segmen pasar baru sebagai target yakni pasar WNA.

“Pasar orang asing belum digarap optimal selama ini, sehingga dari acara sosialisasi ini nantinya diharapkan hunian properti bagi orang asing bisa terealisasi di Banten. Seperti yang sudah berjalan di Bali, mudah-mudahan pasar hunian untuk WNA juga dapat menjadi motor penggerak perekonomian di Banten,” kata Roni.

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto yang pada acara sosialisasi itu diwakili Anggota Badan Kajian Strategis DPP REI Sahat Sihombing menegaskan bahwa industri properti sangat strategis posisinya dalam struktur perekonomian nasional. Diantaranya memiliki keterkaitan erat dengan 185 usaha lain di sektor riil, menyerap sekitar 13-19 juta tenaga kerja dan secara persentase memberikan kontribusi sebesar 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

“Ini bukti jika sektor properti adalah kunci penggerak ekonomi nasional yang harus didukung bersama. Salah satunya melalui dibu- kanya keran kepemilikan hunian bagi WNA sesuai amanat UU Cipta Kerja yakni menarik masuknya investasi asing,” ujarnya.

Diungkapkan, negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand sudah terlebih dahulu memberikan kelonggaran regu- lasi bagi WNA memiliki hunian dibandingkan Indonesia. Menurut Sahat, Indonesia seharusnya dapat mengejar ketertinggalan dengan memberikan informasi yang lebih jelas dan transparan kepada orang asing. Di sisi lain, di dalam negeri selama ini ada salah kaprah karena dianggap pemberian kepemilikan hunian untuk warga asing akan mem- batasi kesempatan warga lokal untuk memiliki rumah.

“Padahal anggapan itu tidak sepenuhnya benar, karena segmen pasarnya berbeda. Hunian yang bisa dibeli WNA ada batasan harga jualnya. Justru kebijakan hunian bagi orang asing ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global,” tegasnya.

Dia memberi contoh di Malaysia, saat ini banyak properti di negeri jiran itu terutama apartemen yang dibeli investor dari China daratan. Hal itu banyak berperan terhadap per- tumbuhan perekonomian Malaysia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendorong investa- si termasuk menciptakan investasi hunian yang nyaman bagi WNA.

“Yang dimiliki kan unitnya, bukan kepemilikan tanahnya, karena kepemilikan tanah hanya boleh dimiliki oleh WNI (warga negara Indonesia). Yang paling penting ke depan ada sinergitas antara Pemkot dan REI,” ujarnya.

Berdasarkan catatan yang dimilikinya, saat ini terdapat sekitar 559 WNA yang menetap di Tangerang Selatan.

Sudah Clear

Kepala Badan Kajian Strategis (BKS) DPP REI, Ignejsz Kemalawarta mengemukakan keputusan Indonesia untuk membuka kepemilikan hunian bagi orang asing terbilang terlambat dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Meski Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam hal pasar yang luas, alam tropis, stabilitas politik dan ekonomi, in- frastruktur, pariwisata, dan sebagainya.

Menurut Iqnejsz, sebenarnya Indonesia juga telah melonggarkan peraturan kepemili- kan properti bagi warga negara asing. Antara lain lewat program second home visa dan golden visa. Program ini dibuat untuk menarik warga negara asing yang ingin membeli properti di Indonesia.

“Seharusnya regulasi sudah sangat clear, tetapi memang ada teknis di lapangan yang masih menghambat. Ini semua sangat butuh komunikasi yang intens dengan instansi ter- kait,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi saat ini, persyaratan administrasi kepemilikan bagi WNA hanya cukup memiliki paspor, visa atau izin tinggal. Kemudian status kepemilikan adalah rumah tapak dengan Hak Pakai dan apartemen de- ngan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (strata-title) di atas tanah dengan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan.

Selanjutnya, durasi kepemilikan bagi WNA mencapai 80 tahun (30 tahun yang dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun) dengan jenis properti yang dapat dimiliki adalah rumah tapak dan apartemen dengan persyaratan batasan minimum harga yang telah ditentukan. (Rinaldi)

Muhammad Rinaldi