Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat imbas Pandemi Covid-19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mengenakan pajak ertambahan Nilai (Ppn) terhadap Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di Rumah Susun atau Apartemen. Penolakan keras langsung disampaikan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). Asosiasi para pemilik dan penghuni apartemen itu mengimbau pemerintah untuk tidak memberlakukan pajak terhadap IPN apartemen. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan semakin membebani pemilik dan penghuni (penyewa) di tengah situasi ekonomi saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.
“IPL itu ibarat dana urunan atau patungan dari para pemilik dan penghuni rumah susun/apartemen untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung tersebut. Kalau di komplek perumahan tapak ini tidak beda dengan urunan RT untuk pembayaran kebersihan dan keamanan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta di Jakarta, baru-baru ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun disebutkan bahwa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) adalah badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni yang bertanggungjawab mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni terkait pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian. Regulasi itu juga menegaskan jika PPPSRS adalah organisasi nirlaba yang didirikan oleh pemilik dan penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni guna menciptakan kehidupan di lingkungan rumah susun/apartemen yang aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatannya diserasikan dengan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan.