Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Perindustrian tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT). Langkah tersebut sebagai upaya untuk percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Rapermen Perindustrian tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektar dalam kondisi tertentu.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin menyelenggarakan konsultasi publik mengenai rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” kata Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy dalam keterangannya.
Menurutnya, perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional. Apalagi, industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.
“Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan ( year-on-year ) stabil di kisaran 4%–5%. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16%, bahkan mencapai 17,50% di triwulan I tahun 2025,” ungkap Tri Supondy.

Pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Tri mengungkapkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, maka seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52%.
Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektar dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa.
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
“Rancangan regulasi ini akan memberikan ruang bagi kawasan industri yang telah berdiri dan beroperasi sebelum tahun 2015 untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan industri melalui mekanisme pasal peralihan. Hal ini membuka peluang legalisasi bagi kawasan industri eksisting termasuk di Kota Batam dan wilayah lain yang memiliki kondisi serupa,” jelasnya.
Dukungan Pelaku Usaha
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Proyek Strategis Nasional, Akhmad Ma’ruf Maulana menilai kebijakan pengembangan kawasan industri di bawah 50 hektar, khususnya di Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan keberanian pemerintah dalam membaca realitas di lapangan secara objektif dan proporsional.
Pendekatan yang lebih fleksibel ini dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri skala kecil hingga menengah di daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Wilayah Kepulauan Riau, Peters Vincent menambahkan, dengan posisi strategis Batam yang dekat dengan Singapura dan Malaysia, serta didukung infrastruktur pelabuhan, bandara, dan kawasan perdagangan bebas, maka pengembangan kawasan industri skala kecil di bawah 50 hektar menjadi sangat penting untuk menjawab keterbatasan lahan.
“Sekaligus memenuhi kebutuhan investasi industri kecil dan menengah yang terus meningkat,” sebutnya.
Dirjen KPAII menegaskan, melalui forum konsultasi publik ini Kemenperin membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, maupun pengelola kawasan industri, guna menyampaikan masukan dan pandangan terhadap substansi pengaturan dalam Rancangan Permenperin tersebut. (Rinaldi)