Penghapusan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Aceh tampaknya sulit direalisasikan. Padahal kebijakan itu sudah diatur oleh 3 menteri dengan tenggat waktu paling lama 31 Januari 2025.
“(Di Aceh) masih sulit, mungkin karena sudah terbiasa dengan metode lama dan terbatasnya sumber daya manusia yang ada,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Aceh, Zulkifli H.M Juned yang dihubungi, baru-baru ini.
Dia menyebutkan untuk bisa merealisasikan aturan ini diperlukan adanya survei dan monitoring yang lebih ketat agar berjalan sesuai ketentuan. Tidak hanya penerapan bebas BPHTB yang sulit, saat ini pengembang di Aceh juga masih merasakan semakin rumitnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan adanya penerapan Online Single Submission (OSS) yang justru membuat proses perizinan semakin lama.
“Ditambah lagi saat aplikasi kerap kali bermasalah, tidak sinkron, dan banyak lagi masalah yang kerap terjadi,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, pengembang di Aceh juga memiliki keluhan soal revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Zulkifli mengatakan alih fungsi lahan di Aceh tidak memiliki batas waktu ( deadline ) yang jelas, sehingga proses PBG sering terkendala bahkan tertunda. Hal ini sangat berdampak bagi pengembang di Bumi Serambi Mekkah tersebut.
“Ada cerita developer yang sudah selesai membangun rumah sejak lima tahun lalu, dan rumah sudah ditempati ASN, TNI, Polri, dan swasta. Sudah masuk listrik dan air bersih juga, namun belum bisa akad KPR karena RTRW belum ketok palu DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota).
Hambatan perizinan dan perbankan ini, ungkap Zulkifli, sudah dia keluhkan sejak tahun lalu. Menurutnya, nasib pengembang di Aceh memang tidak seberuntung pelaku usaha di daerah lain. Hal itu dampak penerapan bank wajib syariah, sehingga membatasi bank penyalur KPR bersubsidi yang dapat beroperasi di Aceh.
Selain masalah terbatasnya bank penyalur KPR FLPP di Aceh, banyak pengembang juga mengalami kredit macet, sehingga sebagian besar harus beralih ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengambil margin lebih tinggi, atau mencari koneksi kredit ke bank-bank konvensional di provinsi tetangga.
Perlu Pembenahan
Karena itu, untuk meningkatkan kualitas perizinan di daerah itu, REI Aceh menyarankan agar admin atau petugas yang memonitor OSS/PBG, mengevaluasi dokumen, drawwing , dan seterusnya dapat dibenahi, diawasi bahkan jika perlu rutin dilakukan “penyegaran” agar bekerja lebih profesional. Terlebih, posisi ini sangat rawan masalah karena pada akhirnya pengguna jasa terpaksa harus bernegosiasi jika ingin proses perizinan selesai cepat.
Selain itu, untuk mengimplementasikan keputusan 3 menteri, Zulkifli menyarankan agar petugas di OSS/PBG bisa bekerja penuh selama tujuh hari dengan pola shift . Dia juga berharap petugas OSS/PBG menghindari terjadinya kolusi dengan pengguna jasa. Selain itu, ketika yang satu petugas berhalangan bisa ditanggani oleh petugas yang lain.
“Seperti yang terjadi di Dinas Perkim Pidie ketika yang satu berhalangan, maka proses evaluasi/verifikasi PBG jadi tertunda,” ungkapnya.
Dia berharap segera ada pembenahan dalam proses perizinan di Aceh terutama yang berkaitan dengan perumahan yang sekarang melalui Program 3 Juta Rumah sudah ditetapkan pemerintah sebagai Program Strategis Nasional. (Teti Purwanti)