• 09 May, 2026

Setelah sosialisasi yang gencar, pemerintah bergerak cepat dengan menerbitkan aturan teknis penyaluran Kredit Program Perumahan atau KUR Perumahan. Sedangkan peluncuran resmi program kredit usaha ini direncanakan pada pertengahan Oktober 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kehadiran KUR perumahan dengan nilai pagu Rp130 triliun patut kita apresiasi. Langkah ini memperlihatkan pemerintah tidak setengah hati dalam mencari solusi untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah. Program ini juga patut kita dukung, karena untuk pertama kali ada fasilitas pembiayaan khusus bagi pengembang rumah subsidi. Selama ini, fasilitas dan insentif program rumah subsidi lebih banyak diberikan kepada masyarakat calon pembeli rumah subsidi.

Sebagai asosiasi pengembang perumahan paling berpengalaman dengan kontribusi pembangunan rumah subsidi hampir 50% dan anggota mencapai lebih dari 6.000 perusahaan, tentu Realestat Indonesia (REI) punya andil besar untuk mengoptimalkan penyerapan dana KUR perumahan. Kita harus dukung dan gunakan program ini semaksimal mungkin untuk memacu pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebagai pengembang yang punya pengalaman nyata membangun perumahan subsidi, tentu kita berharap program KUR perumahan ini dapat terus berkesinambungan disalurkan setiap tahun. Oleh karena itu, jaga kepercayaan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya! 

Di sisi lain, karena KUR perumahan ini adalah sebuah program khusus yang difasilitasi pemerintah untuk memberdayakan pengembang rumah subsidi, maka syarat-syarat yang diberlakukan seharusnya tidak mengacu pada aturan perbankan yang rigid termasuk soal agunan (jaminan) kredit. Meski tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tetapi bisa fleksibel. Hal itu agar penyerapannya dapat optimal, mengingat waktu tersisa tinggal 3 bulan lagi.

Selain topik utama tentang upaya mengoptimalkan penyerapan KUR perumahan, kami juga mengencarkan kembali isu kelesuan bahkan keterpurukan subsektor apartemen di topik khusus edisi ini. Kami berpandangan, kelesuan pasar hunian vertikal selama hampir satu dekade terakhir membutuhkan intervensi pemerintah. Dengan situasi saat ini, mekanisme pasar tampaknya akan sulit membangkitkan kembali subsektor hunian jangkung.

Untuk itu, kami mendorong adanya campur tangan pemerintah dengan memberikan insentif kepada konsumen dan pengembang. Minat masyarakat tinggal di apartemen dapat dipacu dengan membuat harga jualnya terjangkau, dan biaya hidup di apartemen yang tinggi dapat ditekan dengan pemberian insentif dan subsidi air, listrik dan iuran pengelolaan. Standarisasi aturan pengelolaan gedung juga mutlak dibenahi, agar tidak lagi ada konflik antar penghuni dan pengelola.

Untuk pengembang, intervensi dapat dilakukan pemerintah dengan menyiapkan lahan strategis di tengah kota untuk dibangun hunian vertikal. Skema kerjasama pengembang dengan pemerintah perlu didorong, sehingga aset-aset milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dapat dioptimalkan untuk mendukung penyediaan hunian di kota-kota besar. Selain lahan, pemerintah dapat membantu data calon pembeli dengan melakukan profiling yang jelas by name by address , sehingga penyerapan unit lebih cepat dan tepat sasaran. 

 

Drs. Ikang Fawzi, MBA