Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyusun kebijakan strategis guna memperluas akses kepemilikan rumah bersubsidi. Tidak hanya mendorong pembangunan rumah di pedesaan, kementerian ini juga menaikkan maksimal penghasilan masyarakat yang bisa membeli rumah subsidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait resmi menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada tanggal 17 April 2025 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
“Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” kata Menteri Ara, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4).

Dijelaskan, Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut telah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.
Dengan berlakunya beleid permen baru ini, maka Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya dicabut dan tidak lagi berlaku.
Ruang lingkup aturan terbaru ini meliputi besaran penghasilan MBR, kriteria MBR dan persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR. Sedangkan besaran batas penghasilan per bulan dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengaku siap mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang dibutuhkan oleh Kementerian PKP dalam mensukseskan Program 3 Juta Rumah. Dia berharap peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah.
“Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April,” jelasnya.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyebutkan dengan keluarnya Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini maka semakin memperluas akses MBR dalam memiliki rumah. Jika sebelumnya dengan penghasilan maksimal Rp8 juta untuk yang sudah menikah dan maksimal Rp10 juta di Papua, maka dengan aturan terbaru ini akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan perumahan.
Di permen ini, diatur bahwa besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni dan batasan luasan lantai 36 m2 untuk rumah umum dan 48 m2 untuk rumah swadaya. Besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir dan letak geografis.
Ada 4 zonasi wilayah yang ditetapkan. Untuk zona 1 yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin sedangkan untuk peserta Tapera Rp10 juta.
Sedangkan untuk zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp11 juta.
Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya sebesar Rp10,5 juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp12 juta.
Terakhir zona 4 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp12 juta untuk yang tidak kawin dan Rp14 juta untuk yang sudah Kawin dan Rp14 juta untuk peserta Tapera.
MBR dan MBT
Sementara itu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengapresiasi kebijakan pemerintah yang berniat memperluas target pasar untuk rumah bersubsidi. Namun, dia berharap strategi ini sudah mempertimbangkan banyak aspek. Antara lain apakah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan MBR sudah didefinisikan secara jelas dan tepat?
“Apakah perubahan kriteria MBR itu sudah mencakup masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi? Karena begini, ketika batas atas penghasilan dinaikkan, maka peluang bagi MBR yang benar-benar membutuhkan rumah subsidi menjadi berkurang,” ungkap CEO Buana Kassiti Group itu.
Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya klasifikasi ulang antara MBR dan MBT (masyarakat berpenghasilan tinggi) agar pemanfaatan FLPP bagi yang membutuhkan subsidi lebih maksimal.

Joko berpendapat, skema pembiayaan FLPP sebaiknya lebih difokuskan untuk MBR yang butuh rumah subsidi dengan harga terjangkau. Sementara MBT yang memiliki penghasilan lebih tinggi diberikan akses ke rumah yang lebih sesuai dengan kemampuan penghasilan mereka, namun tetap memperoleh kemudahan pemerintah seperti keringanan uang muka, bunga kredit dan pajak.
“Stimulus dari pemerintah tetap diperlukan bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas MBR namun membutuhkan rumah yang terjangkau. Klasifikasi ulang yang lebih matang sangat penting untuk memastikan target FLPP tercapai dan tepat sasaran,” sarannya.
Program FLPP memberikan banyak kemudahan bagi MBR untuk dapat memiliki rumah diantaranya suku bunga KPR sebesar 5% tetap sepanjang jangka waktu kredit, jangka waktu kredit panjang hingga 20 tahun, uang muka ringan mulai dari 1%, bebas biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Subsidi Bantuan Uang Muka. (Rinaldi)