Tantangan penyediaan perumahan menghadapi banyak tantangan. Program 3 Juta Rumah diharapkan mampu menjadi penopang untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% di 2025. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menjadi garda terdepan untuk mendukung pembiayaan perumahan.
“BTN komit untuk membuka akses pembiayaan kepemilikan rumah bagi siapa saja dan bagi semua kalangan untuk mendukung terwujudnya zero backlog di tahun 2045,” ujar Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar pada acara peluncuran Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5).
Selama Januari hingga 28 April 2025, BTN telah menyalurkan KPR subsidi untuk para nakes sebanyak 1.327 debitur di seluruh Indonesia, dengan 414 debitur di antaranya telah melakukan akad dengan BTN selama sebulan terakhir.
Menurut Hirwandi, BTN secara aktif juga ikut serta dalam mengedukasi pengembang dan mitra kerja untuk membangun rumah terjangkau yang berkualitas, baik dari segi fasad rumah, pencahayaan maupun sirkulasi udara dan kawasan sekitarnya.
Sebagai bank yang memiliki positioning kuat di bisnis perumahan, khususnya dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, secara keseluruhan BTN telah menyalurkan lebih dari 1,66 juta unit KPR Subsidi selama tahun 2015 hingga 2025.
Teranyar, BTN kembali berkolaborasi dalam Program Rumah untuk Tenaga Kesehatan (nakes) Indonesia dan Program Rumah untuk Karyawan Industri Media,

Program perumahan untuk nakes diluncurkan secara serentak pada 28 April 2025 di delapan provinsi, yakni Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Papua.
Dalam program ini, BTN siap menyalurkan pembiayaan 30.000 unit rumah subsidi kepada nakes Indonesia. Di Kendal, Jawa Tengah, Perumahan Puri Delta Asri 9 menjadi lokasi pilihan untuk peluncuran program rumah untuk nakes dan serah terima kunci simbolis karena lokasinya yang dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, minimarket, puskesmas, dan gerbang tol.
“Yang dialokasikan 30.000 unit, mungkin nanti juga bisa ditambah alokasinya, dan di mana saja BTN berada, kita akan menyalurkan kepada para tenaga kesehatan, bidan maupun perawat. Tentu dalam hal ini BTN dan BP Tapera bersama dengan Kementerian PKP bekerja sama dengan BPS, mana saja titik-titik yang akan kita berikan sesuai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Hirwandi.
Sementara itu, peluncuran dan serah terima kunci untuk Program Rumah bagi Karyawan Industri Media dilaksanakan di Perumahan Grand Harmoni Cibitung, Bekasi, karena lokasinya yang dekat dengan berbagai fasilitas umum seperti sekolah, minimarket, klinik kesehatan, dan jalan tol.

Hirwandi mengatakan, penyaluran rumah untuk karyawan industri media saat peluncuran diberikan bagi 100 debitur yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya di Medan, Palembang, Bekasi, Yogyakarta, dan Makassar. Secara keseluruhan, program ini ditargetkan dapat menyasar 1.000 hingga 2.000 pekerja industri media terutama wartawan.
Persyaratan Kredit
Adapun persyaratan program rumah untuk nakes ini mengikuti persyaratan umum KPR Subsidi, yakni rumah yang dibiayai harus rumah pertama, nakes belum mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta, serta memiliki status kepegawaian tetap dan kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pendataan tersebut didukung oleh BPS yang telah menerapkan sistem by name by address yang diperbaharui secara rutin.
Hirwandi mengatakan, skema KPR untuk nakes dan pekerja media tidak berbeda dengan skema KPR FLPP yang ada, dengan penghasilan MBR telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Mendapatkan Bantuan atau Kemudahan Pembiayaan Perumahan, pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas maksimal penghasilan MBR.
Dalam peraturan tersebut, batas penghasilan MBR disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah untuk memastikan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan lebih tepat sasaran.
Untuk Zona 1, yang meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, serta Nusa Tenggara Timur dan Barat, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta untuk individu belum menikah, dan Rp10 juta untuk yang telah menikah. Sementara Zona 2, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, menetapkan batas Rp9 juta bagi individu, dan Rp11 juta bagi yang sudah berkeluarga.
Sedangkan Zona 3, yang meliputi Papua dan wilayah sekitarnya, batas penghasilan ditingkatkan menjadi Rp10,5 juta untuk individu dan Rp12 juta untuk keluarga. Khusus untuk Zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan maksimal mencapai Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta untuk keluarga.
Selain itu, bagi peserta aktif Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), ketentuan penghasilan maksimal mengikuti batas tertinggi di masing-masing zona. Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi peserta untuk mendapatkan pembiayaan rumah pertama melalui skema KPR subsidi maupun Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menuturkan, pemerintah telah melakukan gebrakan dan inovasi untuk mendorong peningkatan kinerja penyaluran rumah, contohnya penyesuaian batas penghasilan MBR yang aturannya sudah diterbitkan baru-baru ini.
“Strategi segmentasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan aksesibilitas MBR terhadap KPR Subsidi, sekaligus memberikan kepastian bagi para pengembang dan bank penyalur sehingga tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan dan kepastian debitur untuk memiliki rumah pertamanya,” kata Heru. (Rinaldi)