• 21 Apr, 2026

MESKI masih sebatas kajian, namun rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengurangi minimal luas bangunan dan tanah rumah subsidi menjadi ramai di jagad media termasuk media sosial. Sejumlah tokoh dan pengamat merespon isu tersebut, bahkan kritik juga datang dari kelompok Gen Z yang menilai ukuran rumah yang ditawarkan sangat mungil.

Tentu kritik tersebut harus dipandang positif sebagai bahan kajian bagi semua pihak terutama Kementerian PKP yang memiliki wacana untuk pengembangan rumah minimalis tersebut. Oleh karenanya, agar tidak terkesan membuat aturan yang tambal sulam, kami memandang pentingnya dibuat konsep dan kriteria yang jelas terkait pelaksanaan pengembangan rumah berukuran minimal 18 meter persegi.

Selain ada konsep jelas, kebijakan tersebut harus dibuat dengan satu penelitian atau survei pasar yang akurat. Hal itu karena pasar yang akan dibidik adalah Gen Z. Jika perlu, pemerintah membuat proyek percontohan ( pilot project ) di setiap provinsi untuk memastikan bahwa rumah mungil ini benar-benar diminati kelompok Gen Z. Jangan sampai kita berasumsi mereka akan mampu membeli rumah berukuran mini, tetapi kenyataannya mereka tidak mau membeli. Sebab, ada “jurang” pembeda antara mampu dan mau.

Sekali lagi, kami mendorong adanya survei pasar yang menyeluruh dulu terhadap rencana tersebut. Langkah itu juga untuk melindungi pengembang yang membangun rumah subsidi dengan modal sendiri. Tentu tidak fair jika pemerintah meminta pengembang membangun rumah ukuran 18 meter persegi, namun tidak ada yang membeli. Kalau memang potensi pasarnya terbukti ada, maka tidak ada alasan untuk membatalkan rencana ini.

Selain kepastian peminatnya, pengurangan luas rumah subsidi juga harus taat pada standar umum yang berlaku secara nasional dan internasional. Karena rumah berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. sepatutnya butuh kajian matang.

Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 memerintahkan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang layak.

Ketentuan hunian layak mengacu pada sejumlah standar seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), standar ruang gerak versi WHO (World Health Organization), UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), PP No 12 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PKP, serta ketentuan UN-Habitat.

Harus diingat pula bahwa rumah adalah tempat keluarga tumbuh, tempat orang tua membangun dan mendidik karakter anak-anaknya yang juga generasi penerus bangsa Indonesia di masa mendatang. 

Banyak hal bisa dilakukan pemerintah untuk memenuhi ketersediaan hunian di perkotaan. Termasuk memacu kembali pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami) di perkotaan. Bagi masyarakat yang belum mampu dapat memilih tinggal di rusun sewa dulu, sebelum pindah ke rusun milik. 

Pemerintah misalnya dapat menggiatkan kembali program 1.000 tower rusunami yang saat ini terhenti, dengan menerbitkan aturan dan insentif yang jelas, termasuk penghapusan biaya perizinan pembangunan rusunami agar banyak pengembang berminat mengembangkan rumah susun atau apartemen terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan sesuai target program 3 juta rumah.

 

Drs. Ikang Fawzi, MBA