Tanah merupakan komponen paling utama dalam pembangunan properti termasuk perumahan. Oleh karenanya, pemberlakuan kebijakan moratorium atau penundaan sementara terhadap izin alih fungsi lahan sawah terlebih di daerah sekitar perkotaan cukup meresahkan bagi pengembang.
Penerapan moratorium alih fungsi lahan sawah dilakukan untuk tujuan baik yakni memacu ketahanan pangan dan meningkatkan swasembada pangan nasional. Selain faktor teknis akibat tidak sesuainya data fisik dan dokumen tata ruang sawah, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Artinya, sembari menunggu sinkronisasi data dilakukan, pengembang berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Terlebih, sampai saat ini tidak jelas kapan pembenahan data akan selesai. Sementara ketersediaan lahan untuk memastikan pasokan rumah khususnya perumahan bersubsidi harus tetap ada mengingat komponen dasar pembangunan rumah adalah lahan.
Untuk itu, kita mendorong proses sinkronisasi data LSD dipercepat sebagai jalan keluar atas ketidakpastian tersebut. Apalagi semua pihak telah sepakat untuk menyukseskan target pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto guna menuntaskan backlog yang konon katanya sudah mencapai 9,9 juta rumah.
Kita sangat berharap agar program ketahanan pangan dan program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan seiring bersama menuju kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di tengah ketidakpastian akibat moratorium alih fungsi lahan sawah, pada saat bersamaan sektor properti memperoleh kabar baik dengan adanya pembahasan serius mengenai skema pembiayaan sewa-beli (rent to own). Saat ini di bawah koordinasi langsung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), regulasi RTO sedang digodok.
Kami mendorong aturan main RTO ini dapat dipercepat terbit agar dapat membantu akses keterjangkauan masyarakat terutama para pekerja sektor informal (berpenghasilan tidak tetap) yang selama ini sulit mengakses pembiayaan perumahan dari bank. Kelompok informal kerap terkendala saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) karena tidak memiliki dokumen pendukung seperti slip gaji atau bukti penghasilan tetap.
Di sisi lain, terbitnya aturan mengenai RTO diharapkan akan memperluas pasar perumahan secara signifikan, mengingat jumlah pekerja sektor informal di Indonesia mencapai 86,58 juta orang atau hampir 60% dari total penduduk yang bekerja. Peluang pasar yang cukup menjanjikan, sehingga sektor perumahan lari semakin kencang dan berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Tetap optimis pasar properti akan terus membaik dan selalu berinovasi!