• 31 May, 2026

Lama terbengkalai tanpa kejelasan, pembangunan ruas Jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Jalan Puncak II akan dilanjutkan pada 2026. Keputusan ini hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) antara Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor di Lembur Pakuan, Subang, awal Desember lalu.

Pembangunan kembali Jalan Puncak II diharapkan menjadi solusi jangka panjang kemacetan di jalur Puncak, sekaligus mendorong pertumbuhan wilayah Bogor Timur, sekaligus memperkuat konektivitas antar wilayah di Kabupaten Bogor.

Masuknya kembali proyek pembangunan jalur Puncak 2 dalam agenda prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat disambut baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Proyek ini dikabarkan telah mendapatkan dukungan anggaran awal sebesar Rp1 triliun.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan langkah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Ditegaskan, kerja sama antara pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi kunci percepatan pembangunan yang berdampak langsung bagi warga.

“Tahun 2026, Pemprov Jawa Barat akan melakukan pembangunan Jalan Puncak II yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya.

puncak2.jpg

Jalan Puncak II Bogor adalah alternatif penghubung strategis antara wilayah Sentul/Jonggol/Citeureup (Kabupaten Bogor) dengan Cipanas/Hanjawar (Kabupaten Cianjur). Jalan ini terhubung dengan dengan Jalan Raya Transyogi (Cibubur) melalui Cariu, karena dirancang untuk mengurangi beban lalu lintas jalur utama Puncak Bogor. Akses ini menjadi jalan alternatif tanpa harus melalui Jalan Raya Puncak Cisarua yang sering macet terutama saat libur akhir pekan dan libur nasional.

Menurut Rudy Susmanto, pembangunan Jalan Puncak II dijadikan prioritas pada 2026 karena dinilai dapat memperlancar mobilitas masyarakat, menurunkan beban lalu lintas jalur utama Puncak, memecah kemacetan, menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta memacu sektor pariwisata di wilayah Sukamakmur.

Selain itu, proyek ini juga diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan akses ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga Kabupaten Bogor.

“Pemkab Bogor siap berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pembangunan tersebut,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan kelanjutan pembangunan tersebut merupakan bagian dari kesinambungan proyek strategis yang sejak awal diprioritaskan Pemerintah Kabupaten Bogor.

puncak4.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

“Pemkab Bogor konsisten menjadikan Jalan Puncak II sebagai proyek prioritas dan strategis,” sebutnya di Cibinong seperti dikutip dari Antara.

 

Selain menghubungkan wilayah Bogor dan Cianjur, jalan tersebut juga dirancang untuk meningkatkan jaringan jalan regional yang terhubung ke Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, sekaligus memperlancar akses lintas wilayah provinsi antara Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Pembangunan Jalan Puncak II akan membuka keterisolasian beberapa wilayah di Bogor Timur. Data perencanaan menunjukkan rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kecamatan yang di lintasan Jalur Puncak II masih berada di bawah angka rata-rata Kabupaten Bogor. Salah satunya Kecamatan Sukamakmur yang mencatat IPM paling rendah sebesar 65,94.

Dokumen perencanaan mencatat, pembangunan jalan alternatif tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi jarak tempuh hingga 16%, dengan target penurunan tingkat kemacetan kawasan Puncak mencapai 50%.

Kawasan Strategis Kabupaten

Sekda Kabupaten Bogor menambahkan, ruas Jalan Puncak II memiliki total panjang 56,25 kilometer yang terbagi dalam dua tahap pembangunan awal, yakni Sentul–Sukahraja–Istana Cipanas sepanjang 39 kilometer dan Sukahraja–Bantarkuning (Cariu) sepanjang 17,25 kilometer.

Estimasi kebutuhan anggaran pembangunan berdasarkan perhitungan tahun 2021 mencapai lebih dari Rp4,7 triliun, dengan pembagian segmen STA 0+000–STA 16+450 sebesar Rp1,6 triliun, STA 16+450–STA 32+000 sebesar Rp1,2 triliun, dan STA 32+000–STA 56+250 sebesar Rp1,9 triliun.

Ajat mengatakan keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pembangunan Jalur Puncak II membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan partisipasi swasta.

Dalam perencanaan, tahap I Sentul hingga Simpang Cibadak dikembangkan melalui partisipasi swasta dengan pembebasan lahan oleh Pemkab Bogor, sementara tahap II Sukahraja hingga Sukamakmur disiapkan melalui pengadaan tanah daerah dan pembangunan fisik oleh pemerintah provinsi.

puncak7.jpg

Ruas Jalan Puncak II telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW.

Dari sisi perizinan, dikatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Puncak II seluas 51,27 hektar.

Saat ini, sejumlah pekerjaan awal telah dilakukan antara lain pembangunan Tugu Pancakarsa sebagai titik nol, kegiatan TMMD TNI pada beberapa segmen, pembangunan akses oleh pihak swasta, serta perkerasan jalan pada ruas Sentul–Cibadak.

“Dengan berlanjutnya pembangunan pada 2026, maka Jalan Puncak II diharapkan mampu mendorong pertumbuhan wilayah Bogor Timur,” kata Sekda Ajat. (Rinaldi)

 

Muhammad Rinaldi